
ATURAN DAN KETENTUAN
Sistem Zonasi :
- Zona 1 (satu) meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam;
- Zona 2 (dua) meliputi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman;
- Zona 3 (tiga) meliputi Kota Solok dan Kabupaten Solok;
- Zona 4 (empat) meliputi Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar;
- Zona 5 (lima) meliputi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Zona 6 (enam) meliputi Kota Sawahlunto dan Kabupaten Sijunjung;
- Zona 7 (tujuh) meliputi Kabupaten Dharmasraya;
- Zona 8 (delapan) meliputi Kabupaten Solok Selatan;
- Zona 9 (sembilan) meliputi Kabupaten Pasaman;
- Zona 10 (sepuluh) meliputi Kabupaten Pasaman Barat;
- Zona 11 (sebelas) meliputi Kabupaten Pesisir Selatan;
- Zona 12 (dua belas) meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Zona 13 (tiga belas) meliputi Kota Padang.
Daya Tampung
- Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kota yang bertempat tinggal di Kabupaten maksimal 20 % (dua puluh persen).
- Daya tampung untuk zona gabungan adalah Tempat Tinggal dalam Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Asal Satuan Pendidikan dalam zona minimal 80% (delapan puluh persen). Daya tampung Satuan Pendidikan dalam Kabupaten yang bertempat tinggal di Kota maksimal 20 % (dua puluh persen).
- Daya tampung untuk zona Kabupaten/Kota yang tidak bergabung (zona 7 sampai dengan zona 13) adalah Tempat Tinggal dalam Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan dalam zona minimal 90% (sembilan puluh persen).
- Daya tampung luar zona dalam provinsi untuk zona gabungan maksimal 6% (enam persen) dari quota dalam zona.
- Daya tampung luar zona dalam provinsi untuk zona tunggal maksimal 6% (enam persen) dari quota dalam zona. Jumlah nilai terendah yang diterima minimal sama dengan dalam zona.
- Daya tampung luar zona luar provinsi maksimal 4 % (empat persen) dari quota dalam zona. Hal ini berlaku untuk semua zona, jumlah nilai lebih tinggi dari jumlah nilai dalam zona.
- Ketentuan ini tidak berlaku untuk SMK
SISTEM SELEKSI PPDB ONLINE
Seleksi PPDB Online diatur dengan sistem sebagai berikut:
1. SMA
Seleksi Penerimaan Calon Peserta Didik SMA dilakukan berdasarkan :
- Calon Peserta Didik dapat memilih 3 (tiga) Satuan Pendidikan dalam Zona sesuai Asal Sekolah Calon Peserta
- Calon Peserta Didik yang telah mendaftar diranking jumlah nilai SHUN nya secara On-Line pada Satuan Pendidikan pilihan pertama.
- Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Pertama, diikutkan seleksi pada pilihan kedua.
- Calon Peserta Didik pada Satuan Pendidikan yang berada dibawah batas Lulus pada Pilihan Kedua, akan masuk pada pilihan Ketiga.
- Calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan ketiga dinyatakan tidak diterima.
- Untuk Zona 1 sd Zona 6, Jumlah Nilai maksimal 20 % harus di atas jumlah Nilai terendah dari 80 %
- Jika Jumlah Nilai SHUN sama maka di rangking Umur diterima yang lebih Tua, jika sama maka di terima semua
- Calon yang diterima jika tidak mendaftar ulang pada jadwal yang sudah ditetapkan dinyatakan gugur.
- Calon yang tidak diterima dapat mengikuti seleksi tahap 2 pada salah satu Satuan Pendidikan yang belum terpenuhi daya tampungnya SMA atau SMK
Persyaratan Pendaftaran PPDB Online
Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:
- berusia paling tinggi 21 tahun
- memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
- bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2016.
- bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
JADWAL PPDB ONLINE 2019
| NO | KEGIATAN | JADWAL |
KET | |
| 1 | Pendaftaran Tahap I | 4-6 Juli | ||
| 2 | Pengumuman Tahap I | 8 Juli | ||
| 3 | Pendaftaran Ulang Tahap I | 8-10 Juli | ||
| 4 | Pendaftaran Tahap II | 11-12 Juli | ||
| 5 | Pengumuman Tahap II | 13 Juli | ||
| 6 | Pendaftaran Ulang Tahap II | 13 Juli |
